Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

Seorang warga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri, demi mendapatkan uang untuk kemudian bermain judi online (judol).
Pelaku berinisial DCP (40), telah diamankan di Polres Malang setelah aksinya terbongkar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan dan gadai perhiasan korban dihabiskan untuk bermain judol jenis slot.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid.
"Pelaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan tidak terkunci saat pagi hari. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di lemari ruang tamu," ujar Budiono, Minggu (19/7/2026).
Budiono mengatakan, pelaku telah lebih dulu mengamati kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.
Kemudian, menurut dia, pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban, yang hanya tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.
Tim gabungan Unit Reserse Krikinwl Polsek Turen bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian menangkap DCP di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu, 18 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa menggadaikan logam mulia milik korban senilai sekitar Rp 9 juta. Selain itu, dia juga menjual kalung emas korban dengan harga sekitar Rp 5 juta.
Dari pengakuan pelaku, seluruh uang yang diperoleh dari hasil rampasan tersebut lenyap digunakan untuk bermain judol.
"Pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri," kata Budiono.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet milik korban yang digunakan untuk menyimpan perhiasan. Sementara itu, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya: Jangan Anggap Sepele, Ini Penyebab Keyless Mobil Cepat Rusak
Selanjutnya: Cerita Resepsionis Hotel Podomoro Batang Gagalkan Penodongan, Pilih Melawan demi Jaga Tempat Kerja
Artikel Terkait
- Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
- Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
- Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
- Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
- Beda Penjelasan dengan Pertamina Soal Antrean BBM di SPBU, Bobby: Masyarakat Butuh Minyak, Jangan Bertele-tele
- KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
- Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai
- Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
