ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Memanas! AS Bombardir Penyimpanan Rudal Iran Selama 90 Menit
Selanjutnya: Pertalite Langka di Sumut karena Konsumen Pertamax Beralih? Ini Analisis Pengamat
Artikel Terkait
- Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
- Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
- MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
- BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
- Soal Kasus Pemerkosaan di Sampang, Polisi Ingatkan Orangtua Perketat Awasi Pergaulan Anak
- Mendes Yandri Pastikan KDKMP Tak Matikan UMKM dan Warung di Desa
- Bukan Sekadar Pesta, Gawai Dayak Jadi Wujud Syukur atas Hasil Panen dan Berkah Hidup
- Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
