Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
Selanjutnya: Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
Artikel Terkait
- 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
- Tak Perlu ke Bengkel, Ini 3 Cara Cek Komstir Motor Sendiri di Rumah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
- Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
- Tim DVI Polda Sulsel Minta Data Keluarga Korban KM Nurul Salsa, Antisipasi Kebutuhan Identifikasi
- BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
- Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
- Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
