Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.
Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.
Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.
Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.
Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.
PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebelumnya: Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
Selanjutnya: BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
Artikel Terkait
- Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
- TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
- Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
- MPR Gelar Agenda Sarasehan Nasional di Riau, Bahas Obligasi Daerah
- LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
- Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
- Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
- Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
