Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.
Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .
"Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .
Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:
1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
Selanjutnya: Pembongkaran JPO Selesai, Kini Jalan Tendean Jaksel Dibuka 2 Arah
Artikel Terkait
- [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
- Pasar Kendaraan Listrik Diklaim Tumbuh, BYD Tambah Jaringan Diler di Jawa Barat
- Ingatkan Kepala Daerah, Bahlil: Blok Masela Bukan Proyek APBD, Jangan Titip Tim Sukses
- Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
- 3 Aktor Intelektual Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Divonis 10-13 Tahun Penjara
- Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
- Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
- PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
