Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini belum ada kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang Tendean, Jakarta Selatan. Dinas Bina Marga DKI mengatakan proses pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai kesepakatan.
"Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, saat dihubungi detikcom, Selasa .
Pihaknya mengatakan belum ada rencana perbaikan JPO Tendean setelah dibongkar. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis yang menyatakan struktur jembatan mengalami kerusakan berat dan sudah tidak layak digunakan.
Menurut Wenny, kondisi JPO berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu arus lalu lintas apabila tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," ujarnya.
Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga menyatakan akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Karena masih memerlukan kajian lebih lanjut, waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan.
Untuk saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar kondisi lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya berasal dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.
"Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas," imbuhnya.
Simak juga Video: Pengakuan Sopir Truk Tabrak JPO Tendean: Lihat Maps, Tiba-tiba Nyangkut
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
Selanjutnya: PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
Artikel Terkait
- Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
- Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
- Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
- Riuh Tawa Anak-anak di Pantai Tangkoko saat Belajar Menjaga Laut dari Segenggam Sampah
- Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
- Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
- Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
- Sudah Gratis Seragam dan Sepatu, SD Negeri di Demak Ini Cuma Dapat 3 Murid
