Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.
Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.
"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .
Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.
Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.
Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.
Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya: PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
Selanjutnya: Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
Artikel Terkait
- Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
- Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
- 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
- Divonis Penjara 10-13 Tahun, 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Pikir-pikir Ajukan Banding
- Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
- Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
- Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
- Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
