Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu.
Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).
Ditemukan paket sabu 1,6 gram
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.
Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.
SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.
Terancam 20 tahun penjara
Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.
Sebelumnya: Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR
Selanjutnya: Pemkab Bogor Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Sajikan Kopi dan Makan Gratis
Artikel Terkait
- Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
- Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
- Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin
- Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
- PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
- PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
- Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap
- Ketahanan Mental Argentina, Buah dari Hidup Sulit Bertahun-tahun
