Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.
Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.
"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.
Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .
"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.
Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.
"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.
"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.
Sebelumnya: Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
Selanjutnya: Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO
Artikel Terkait
- Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
- Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
- KLM Tanjung Bara Tenggelam di Maluku, 8 ABK Diselamatkan Kapal Yacht Asal Selandia Baru
- BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
- Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
- Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
- Menkop Kumpulkan Pengurus Kopdes Merah Putih, Cari Solusi Kendala Operasional
- The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?
