Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.
Ia menilai, Komnas Masyarakat Adat akan bertugas secara spesifik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adat di daerah.
"Orang pasti berpikir Komnas Masyarakat Adat itu apa? Karena ini pekerjaan kami sehari-hari, kami yang biasanya menjadi anggota Komnas HAM dan lain-lain. Pekerjaan kami begini, oke setelah undang-undang masyarakat (adat) ini ada, pasti ada konflik di daerah, di desa, di kampung, di kelurahan, atau komunitas masyarakat lainnya. Nah nanti di tingkat daerah itu pasti diindentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan konflik itu harus diselesaikan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/7/2026).
Jika masyarakat adat ingin mencari keadilan, mereka dapat mengadu kepada Komnas Masyarakat Adat untuk menyelesaikan masalahnya.
"Sering kali itu (penyelesaian masyarakat adat) itu membutuhkan effort. Oleh karena itulah, maka proses peradilan khusus atau tempat pencarian justice system untuk masyarakat adat itu penting. Di mana tempat pencarian justice system masyarakat adat? Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Pigai.
Komnas Masyarakat Adat, kata Pigai, dapat menjadi tempat terakhir bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan.
Ia menyampaikan, di Komnas Masyarakat Adat akan ada restoratif, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, hingga pemulihan.
Selain itu, RUU Masyarakat Adat disebutnya akan menghadirkan pengadilan masyarakat adat yang diatur lewat peraturan presiden (Perpres).
"Oleh karena itu, Komnas Masyarakat Adat ini pekerjaannya berat. Nanti pengadilan masyarakat adat setelah adanya pembentukan Komnas, maka kita bisa menghadirkan satu peraturan presiden yang menghadirkan peradilan masyarakat adat," ujar Pigai.
Konsep tersebut serupa dengan hadirnya pengadilan HAM hingga Komnas HAM yang sudah ada terlebih dahulu di Indonesia.
"Kami punya penyidik, kami punya hakim," jelas Pigai.
Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.
Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.
Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.
Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.
"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.
Sebelumnya: IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Selanjutnya: Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam
Artikel Terkait
- Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Shin Tae-yong Buka Suara Terkait Kondisi Pemain Anyar Persija Jakarta
- Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut
- BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
- Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
- Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
- Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
- Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
