Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'

Viral video sopir angkot mengaku menghapus tanda 'angkot tua' di Kota Bogor agar kembali mengaspal dengan lancar. Dishub Kota Bogor akan melakukan penindakan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin apabila dua kali melanggar, maka angkot akan ditahan oleh petugas. Hal tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
"Kita akan tindak terus, kita lakukan penindakan. Apabila sudah dua kali mereka melanggar, kita akan lakukan pengandangan seperti yang diamantkan di Perwali Nomor 11 Tahu 2026," kata Dody ketika dikonfirmasi, Senin .
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi data. Sebab, beberapa trayek angkutan memang tengah direduksi.
"Kita tindaklanjuti terus sambil kita memverifikasi data. Karena memang ada beberapa trayek angkutan yang sudah melakukan reduksi," ujarnya.
"Walaupun sebetulnya mereka sudah tidak boleh beroperasi. Nah ini lagi kita selaraskan antara data operasional yang ada di database kita," lanjut Dody.
Adapun Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 mengatur terkait larangan operasional angkot di atas usia 20 tahun. Angkot yang terjaring operasi akan disemprot label 'Tidak Laik Jalan' agar kendaraan tidak kembali mengaspal.
Lihat juga Video 'Viral Angkot Bawa Siswa Terbalik di Sumedang, Sopir Malah 'Kesurupan'':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
Selanjutnya: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun
Artikel Terkait
- Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi
- Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
- Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
- Buaya Purba Seukuran Kucing Ini Simpan Kulit dan Warna Aslinya
- ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
- Polisi Desak Jembatan Pajarakan Direhabilitasi Setelah Tol Prosiwangi Dibuka
- Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
- Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
