Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya: 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
Selanjutnya: Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
Artikel Terkait
- Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
- Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
- Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
- KDMP Bukit Gado-gado Diklaim Strategis Meski Berada di Tanjakan dan Minim Lahan Parkir
- Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
- Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
- Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
- Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar
