Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah

Kejakasaan Agung (Kejagung) mengaku siap disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
"Dan tetap bersinergi, baik dengan penyidik dari Kortas Polri maupun Polda Metro Jaya. Juga kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi dari DPR," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026).
Anang memastikan, Kejagung melakukan penyidikan terhadap perkara yang menjerat Febrie secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Prinsipnya kami akan transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang.
Dalam konferensi pers yang sama, Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri Brigjen Pol Boro Windu meminta masyarakat untuk percaya kepada Kejagung dalam memproses kasus Febrie Adriansyah.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Boro.
Hal ini disampaikan Boro usai menyerahkan satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Don Ritto dan penyerahan sejumlah barang bukti, seperti 74 kilogram emas dan uang tunai miliaran rupiah.
Boro Windu mengatakan, penyerahan ini merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi yang dimainkan pimpinan Kejagung.
"Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejahatan Agung," ujar Boro.
Sebelumnya, Kejagung resmi menerima pelimpahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah beserta barang bukti terkait.
Proses pemindahan barang bukti ke Gedung Bundar merupakan bagian dari tahapan administrasi dan penanganan perkara oleh tim penyidik Kejagung.
Adapun kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca penyerahan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
Tiga sprindik yang dimaksud adalah sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik 45 terkait dengan ASABRI.
Sebelumnya: Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
Selanjutnya: Liga Aspal Menteng, Anak-anak Dilatih Kekompakan Hingga Fair Dalam Bertanding
Artikel Terkait
- Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
- Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
- Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
- Cerita Pilu Pekerja WNA Ikut Jadi Korban Tewas di Gorong-gorong
- Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
- Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk
- Studi: Mayoritas Karhutla Besar di Asia Tenggara Berasal dari Banyak Titik Api
- Konser Akbar Monas Sediakan 8 Kantong Parkir, Tampung 5.020 Kendaraan
